Bedanya Stiglitz dan Boediono

Sumber: Indoprogress
Oleh Martin Manurung
IndoPROGRESS: Bedanya Stiglitz dan Boediono

Kekeliruan di Fakultas Ekonomi

Sumber: Indoprogress

Oleh Erix Hutasoit
IndoPROGRESS: Kekeliruan di Fakultas Ekonomi

Sistem Ekonomi Pancasila: Antara Mitos dan Realitas

Sumber: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia Vol. 16, No. 1, 2001, 88-96 (http://www.mudrajad.com/upload/journal_sistem-ekonomi-pancasila.pdf)

TINJAUAN BUKU
Judul : Membangun Sistem Ekonomi
Edisi : Pertama
Pengarang : Mubyarto
Penerbit : BPFE
Tahun : 2000
Jumlah Hal. : 319

Oleh: Mudrajad Kuncoro, Universitas Gadjah Mada

Disempurnakan dari makalah yang disajikan dalam acara Bedah Buku, yang diselenggarakan oleh Kopma UGM, di University Centre UGM, Yogyakarta, 13 Nopember 2000.

Tidak dapat disangkal bahwa hangatnya polemik tentang sistem ekonomi Indonesia sekitar tahun 1980-81 berkisar kepada gagasan Mubyarto mengenai Sistem Ekonomi Pancasila (SEP). Sebutan SEP sebenarnya telah dilontarkan lebih dulu oleh Emil Salim dalam suatu artikel pada harian Kompas tanggal 30 Juni 1966. Buku “Membangun Sistem Ekonomi” karya guru besar FE UGM ini sekali lagi menegaskan betapa konsistennya Pak Muby, demikian dia biasa dipanggil, dalam memperkenalkan dan mempopulerkan sistem ekonomi yang pas bagi Indonesia.


Di kalangan para pelopor SEP terdapat dua cara pandang. Pertama, jalur yuridis formal, yang berangkat dari keyakinan bahwa landasan hukum SEP adalah pasal 33 UUD 1945, yang dilatarbelakangi oleh jiwa Pembukaan UUD 1945 dan dilengkapi oleh pasal 23, 27 ayat 2, 34, serta penjelasan pasal 2 UUD 1945. Pelopor jalur ini, misalnya adalah Sri-Edi Swasono dan Potan Arif Harahap.
Jalur kedua adalah jalur orientasi, yang menghubungkan sila-sila dalam Pancasila. Termasuk dalam kubu ini adalah Emil Salim, Mubyarto, dan Sumitro Djojohadikusumo. Pada dasarnya mereka menafsirkan SEP sebagai sistem ekonomi yang berorientasi pada sila I, II, III, IV, dan V. Perbandingan pemikiran ketiga tokoh ini dapat dilihat dalam Tabel 1. Terlihat bahwa ketiganya berusaha menjabarkan ideologi Pancasila dalam dunia ekonomi dan bisnis. Agaknya ini sejalan dengan pandangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan ideologi terbuka, yang artinya nilai dasarnya tetap, namun penja-barannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan dinamika perkem-bangan masyarakat Indonesia (Alfian, 1991).

PARA PENGKRITIK
Pertanyaan yang muncul setiap kali men-diskusikan sistem ekonomi Indonesia adalah: Sistem ekonomi yang sekarang berlangsung di Indonesia sebenarnya tergolong sistem ekonomi apa?
Ada beberapa pendapat mengenai hal ini. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia bukan sistem kapitalisme maupun sosialisme. Emil Salim (1979) mengatakan bahwa SEP adalah sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan. Dengan kata lain, sifat dasar dari kedua kutub ekstrim ini berada dalam keseimbangan. Mubyarto (1980: 74) berpendapat bahwa SEP mungkin sekali berada di antara dua kutub tersebut, tapi di luarnya.
Tentu saja pandangan ini mendapat banyak kritikan tajam. Frans Seda, misalnya, menju-luki pandangan ini sebagai paham "bukan-isme", yaitu paham serba bukan: bukan kapitalisme, bukan liberalisme, tidak ada monopoli, tidak ada oligopoli, tidak ada persaingan bebas yang saling mematikan, dsb (Kwik, 1996). Tidak berlebihan, bila ada yang menyebut sistem ekonomi semacam ini hanya dihuni oleh para malaikat, masyarakat utopia.

Kritikan tajam juga datang dari Arief Budiman (1989: 4), yang mengatakan:
"Tampaknya, Mubyarto sendiri belum dapat merumuskan dengan tepat apa isi SEP-nya. Dia baru berhasil membuat pagar-pagar batas untuk mengurung 'binatang' yang bernama SEP, sambil sekali-kali meraba-raba dan menerka-nerka bagaimana persisnya bentuk dan rupa 'binatang' ini".
Tabel 1. Perbandingan SEP versi Emil Salim, Mubyarto, dan Sumitro Djojohadikusumo

EMIL SALIM: (E)
MUBYARTO : (M)
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO : (S)

SILA I
Mengenal etika dan moral (E)
Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial,dan moral (M)
Ikhtiar untuk senantiasa hidup dekat dengan agama Tuhan YME (S)

SILA II
Titik berat pada nuansa manusiawi dalam menggalang hubungan ekonomi dalam perkembangan masyarakat (E)
Ada kehendak kuat dari masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas kemanusiaan (M)
Ikhtiar untuk mengurangi & memberantas kemiskinan dan pengangguran dalam penataan perekonomian masyarakat (S)

SILA III
Membuka kesempatan ekonomi secara adil bagi semua, lepas dari kedudukan suku, agama, ras, atau daerah (E)
Nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi (M)
Pola kebijakan ekonomi & cara penyelenggaraannnya tidak menimbulkan kekuatan yang mengganggu persatuan bangsa & kesatuan negara (S)

SILA IV
Bermuara pada pelaksanaan demokrasi ekonomi & politik (E)
Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit dari usaha bersama (M)
Rakyat berperan dan berpartisipasi aktif dalam usaha pembangunan (S)

SILA V
Memberi warna egalitarian dan social equity dalam proses pembangunan (E)
Imbangan yang tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi (M)
Pola pembagian hasil produksi lebih merata antar golongan, daerah, kota-desa (S)
Sumber: Kuncoro (2000: 199)

Pandangan kedua melihat sistem ekonomi Indonesia dalam dataran normatif maupun dataran positif. Secara normatif menurut UUD 1945, terutama pasal 33 ayat 2 dan 3, sistem ekonomi Indonesia seharusnya condong mengarah pada sosialisme. Oleh Mubyarto, ini diterjemahkan sebagai ekonomi kerakyatan. Ia menggambarkan bahwa pengembangan sistem ekonomi kerakyatan ibarat “perang gerilya ekonomi” (hal. 152) yang bisa diwujudkan dengan pengembangan dan pemihakan penuh pada ekonomi rakyat, lewat upaya penang-gulangan kemiskinan, peningkatan desentra-lisasi dan otonomi daerah, dan menghapus ketimpangan ekonomi dan sosial.
Namun, dewasa ini semakin kuatnya lapisan pengusaha dan muculnya gejala kong-lomerasi dan konsentrasi kekuatan ekonomi2)agaknya membuat tidak dapat menyangkal bahwa kapitalisme telah tumbuh subur di negeri ini. Kendati demikian, menurut pengamatan Sjahrir (1987: 162-164), dilihat dari segi kepemilikan dan sifat pembentukan harga (lihat tabel 2), sistem ekonomi yang berlangsung di Indonesia adalah: (1) sistem ekonomi di mana peranan negara dominan; (2) peranan swasta, baik nasional maupun asing, tidak kecil; (3) harga yang berlangsung pada umumnya mencerminkan inefisiensi karena jauh lebih tinggi harga domestik dibanding harga internasional.

Tabel 2. Perkiraan Pemilikan Alat-alat Produksi Menurut Sektor-sektor Ekonomi serta

Sifat Pembentukan Harga
Sektor
Pemilikan
Sifat Pembentukan Harga
Sektor
Pemilikan
Sifat Pembentukan Harga
Sektor
Pemilikan
Sifat Pembentukan Harga
Petanian
Petani untuk beras, negara dan swasta untuk tanaman ekspor
Pengaruh negara dominan (Bulog, Departemen Pertanian)
Pertambangan
Negara dan swasta (asing)
Ditentukan harga dunia untuk ekspor; ditetapkan negara untuk dalam negeri
Industri manufaktur
Negara, swasta (asing dan nasional)
Sebagian ditetapkan negara, sebagian mekanisme pasar terbatas
Konstruksi
Swasta dan negara
Negara berpengaruh melalui APBN
Perdagangan
Swasta dan negara
Sebagian mekanisme pasar, sebagian negara melalui "rente ekonomi" (ditrasfer ke swata tertentu untuk ekspor)
Administrasi Negara
Negara
Negara
Perbankan
Negara dominan (80%) dan swasta
Pengaruh negara melalui Bank Indonesia dominan; sebagian mekanisme asar berlaku (khususnya sektor informal)
Jasa-jasa lainnya
Swasta dan negara
Pengaruh negara dan sebagian mekanisme pasar
Sektor-sektor lainnya
Swasta dan negara
Sebagian mekanisme pasar dan sebagian pengaruh negara

Sumber: Sjahrir (1987: h. 163)
2) Bagaimana sepak terjang konglomerat Indonesia lebih jauh lihat tulisan Christianto Wibisono, Kwik Kian Gie, Bob Widyahartono, Sjahrir, dan B.N. Marbun dalam Kwik dan Marbun, et.al.(1996). Lihat juga Basalim (1994); Wibisono (1989); Kuncoro (1995; 1997; 2000).


SISTEM EKONOMI INDONESIA: MENUJU SEP?
Hanya saja para pemikir yang kritis mulai mempertanyakan: ke mana arah sistem eko-nomi kita nantinya? GBHN memang sudah menegaskan bahwa perekonomian Indonesia tidak menganut free-fight liberalism maupun etatisme. Sistem Ekonomi Pancasila versi Mubyarto dan Emil Salim, serta isyu demo-krasi ekonomi yang sempat ramai beberapa waktu lalu, nampaknya baru pada taraf "normatif" dan belum mampu menjawab dinamika perekonomian Indonesia yang dinilai banyak pihak semakin terbuka dan "ke kanan".
Betulkah perekonomian Indonesia semakin condong ke kanan? Apakah gelombang priva-tisasi yang melanda dunia juga menerpa kita? Program-program pemerintah yang tertuang dalam Letter of Intents dengan IMF menun-jukkan kesan kuat adanya upaya percepatan proses privatisasi di Indonesia.

Konsekuensi terbaik privatisasi adalah dapat menciptakan persaingan, efisiensi dan pada gilirannya pertumbuhan ekonomi. Kon-sekuensi terburuknya berupa pergeseran monopoli milik negara yang tidak responsif dengan monopoli swasta yang lebih responsif terhadap lingkungan. Oleh karena itu, kendati arus privatisasi juga melanda Indonesia, nampaknya pemerintah Indonesia menyadari benar akan konsekuensi terburuk ini. Ini pula agaknya yang menyebabkan pemerintah baru sejak 1988 memberlakukan upaya privatisasi secara bertahap, yakni dengan dikeluarkannya Inpres no. 5 (Oktober 1988), 3 keputusan menteri keuangan (740/KMK.00/1989; 741/ KMK.99/1989; 1232/KMK.013/1989), dan surat Edaran S-648/MK013/1990 (Pangestu, 1987: h. 27-51). Dimulai dengan menetapkan standar kesehatan BUMN yang mencakup profitabilitas, likuiditas dan solvabilitas untuk mengadakan klasifikasi 212 BUMN dengan kategori: sangat sehat, sehat, kurang sehat dan tidak sehat. Kriteria kesehatan finansial dan macam barang dan jasa yang disediakan oleh BUMN, digunakan sebagai kriteria untuk menentukan pilihan restrukturisasi BUMN, yaitu: mengubah status hukum, menjual saham di bursa saham, penggantian saham secara langsung, konsolidasi dan merger, menjual perusahaan kepada pihak ketiga, melakukan patungan, atau likuidasi. Selain itu dilakukan juga berbagai upaya perbaikan manajemen BUMN selama 1989-90.

Sejak tahun 1983, memang pemerintah secara konsisten telah melakukan berbagai upaya deregulasi sebagai upaya penyesuaian struktural dan restrukturisasi perekonomian. Kendati demikian, banyak yang mensinyalir deregulasi di bidang perdagangan dan investasi tidak memberi banyak keuntungan bagi perusahaan kecil dan menengah; bahkan justru perusahaan besar dan konglomeratlah yang mendapat keuntungan. Studi Kuncoro dan Abimanyu (1995) membuktikan bahwa per-tambahan nilai tambah ternyata tidak dinikmati oleh perusahaan skla kecil, sedang, dan besar, namun justru perusahaan skala konglomerat, dengan tenaga kerja lebih dari 1000 orang, yang menikmati kenaikan nilai tambah secara absolut maupun per rata-rata perusahaan.

Mubyarto pun menyimpulkan bahwa sistem ekonomi yang diterapkan selama 32 tahun Orde Baru telah tidak berpihak pada kepentingan rakyat banyak dan mengabaikan nilai-nilai keadilan (hal. 296). Memang krismon sejak tahun 1997 telah meruntuhkan hegemoni pengusaha konglomerat, namun agaknya terlalu prematur untuk menyimpulkan bahwa otomotis kemudian diterima paradigma baru ekonomi kerakyatan yang lebih menekan-kan pada tuntutan akan sistem ekonomi yang demokratis dan lebih berkeadilan (hal. 298). Benarkah bila kita menerapkan ekonomi kerakyatan atau SEP secara konsisten maka krisis multidimensi selama ini dengan sendirinya akan berakhir?
Tawaran SEP dengan fokus ekonomi kerakyatan memang menarik. Namun, pilihan akan sistem ekonomi yang pas bagi Indonesia menuntut dilakukannya kajian mendalam mengenai struktur pengambilan keputusan,mekanisme informasi dan koordinasi ditentu-kan oleh pasar ataukah perencanaan, bagai-mana hak-hak milik diatur, dan sistem insentif. Selain itu, dalam perbandingan sistem ekonomi diperlukan kajian mengenai hasil akhir dari sistem ekonomi yang kita anut, yang meliputi: pertumbuhan ekonomi, efisiensi, dis-tribusi pendapatan, stabilitas, dan tercapainya tujuan-tujuan pembangunan (Gregory & Stuart, 1992: bab 1-3). Ini barangkali dimensi yang belum dikupas secara mendalam dalam buku ini.

Kendati demikian, melihat materi dan isyu yang dibahas, buku ini amat tepat dianjurkan untuk menjadi acuan mata kuliah Perban-dingan Sistem Perekonomian. Ini terbukti dari upaya Mubyarto untuk menganalisis berbagai sistem ekonomi yang berada di “persimpangan jalan” saat ini. Untuk mata kuliah Ekonomi Indonesia juga bermanfaat sebagai suplemen yang berharga. Setidaknya ini terlihat dari kajian mengenai ekonomi Indonesia terutama pada periode krisis multidimensional.

DAFTAR PUSTAKA
Alfian, 1991, "Pancasila sebagai Ideologi dalam Kehidupan Politik", dalam Oetojo Oesman dan Alfian (penyunting), Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Berba-gai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara, BP7 Pusat, Jakarta.

Basalim, U, 1994, "Konglomerat: Aset atau Beban Nasional?", Profil Indonesia, Jurnal Tahunan CIDES, no. 1, h. 119-144.

Budiman, A., 1989, Sistem Perekonomian Pancasila dan Ideologi Ilmu Sosial di Indonesia, PT Gramedia, Jakarta,.

Gregory, P.R. dan R.C. Stuart, 1992, Comparative Economic Systems, edisi ke-4, Houghton Mifflin Company, Boston,.

Kuncoro, M., 2000, 'Ekonomi Pembangunan: Teori, Masalah, dan Kebijakan, UPP AMP YKPN, Yogyakarta,.

-----------, 1993, "Indonesia Menjelang Tahun 2000: Sebuah Renungan", Analisis CSIS, tahun XXII, no.2, Maret-April.

----------, 1997, Ekonomi Industri, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia, PT Widya Sarana Informatika, Yogyakarta.

Kuncoro, M. dan Anggito A., 1995, "Struktur dan Kinerja Industri Indonesia dalam Era Deregulasi dan Debirokratisasi", Kelola (Gadjah Mada University Business Review), no.10/IV/1995.

Kwik, K.G. dan B.N. Marbun (penyunting), 1996, Sepak Terjang Konglomerat, cetakan ke-6, Pustaka Sinar harapan, Jakarta.

------------, 1994, Analisis Ekonomi Politik Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama & STIE IBII, Jakarta.

Mubyarto dan Boediono (penyunting), 1981, Ekonomi Pancasila, BPFE, Yogyakarta.

Mubyarto, 1988, Sistem dan Moral Ekonomi Pancasila, LP3ES, Jakarta.

------------, 2000. Membangun Sistem Ekonomi, BPFE, Yogyakarta.

Rice, R.C, 1983, "The Origins of Basic Economic Ideas and Their Impact on 'New Order' Policies", Bulletin of Indonesian Economic Studies, vol. XIX, no.2, Agustus, h. 60-82.

Salim, E. 1979, "Ekonomi Pancasila", Prisma, Mei.

Sjahrir, 1987, Kebijaksanaan Negara: Konsis-tensi dan Implementasi, LP3ES, Jakarta.

Swasono, S. E. 1992, "Demokrasi Ekonomi Sekali Lagi Restrukturisasi dan Reformasi Ekonomi", dalam M. Rusli Karim dan Fauzie Ridjal (ed.), Dinamika Ekonomi dan Iptek dalam Pembangunan, PT Tiara wacana, Yogyakarta.

Wibisono, C., 1989, "Anatomi dan Profil Konglomerat Bisnis Indonesia", Manage-ment dan Usahawan Indonesia, Desember.

Pemberdayaan Ekonomi Rakyat: Pergulatan Mewujudkan Keadilan Sosial di Era Estoda

Sumber: http://www.pascaunhas.net/jurnal_pdf/analisis-eko-pemb/sultan-6.pdf

PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT:
PERGULATAN MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL DI ERA DESTODA
Abdul Madjid Sallatu dan Sultan Suhab
Staf Pengajar pada Fakultas Ekonomi dan PPS Manajemen Perencanaan
Universitas Hasanuddin, Makassar
Abstrak
The empowerment economy base on community as perspective on economy development,
especially on decentralization and region authority (destoda) era for now and for the future,
needs an attention from the actors of development in Indonesia. Base on that case, this
research is significant to give an understanding to all the actors of development and give
contribution on national development. This research also give an information how the basic
strategy relevant to developt economy empowerment of the community in destoda era,
especially base on public policy side on the national and regional development
implementation planning policy framework.
Keywords: the empowerment economy base on community, decentralization and region
authority,, planning policy framework.
PENDAHULUAN
Mainstream ekonomi pembangunan dalam
perjalanan implementasinya di sejumlah negara
maju, menekankan pentingnya economic of scale
dalam rangka pencapain kesejahteraan ekonomi
masyarakatnya. Oleh karena itu, dapat dipahami
bila investasi menjadi sangat penting dalam
strategi pembangunan. Mainstream ini pulalah
yang diterapkan dalam menyusun dan mendesain
kerangka pengembangan ekonomi pada sejumlah
negara berkembang, termasuk Indonesia pada
saat mendesain kerangka pengembangan
ekonomi nasionalnya melalui formulasi
kebijakan pemerintahan Orde Baru.
Pembangunan nasional diarahkan untuk
melakukan proses transformasi struktur ekonomi
dari pendekatan agraris ke pola industrial, yang
mengharapkan nilai ekspektasi menuju ekonomi
modern di dalam kerangka perumusan grand
strategy pembangunan yang tidak lain adalah
industrialisasi yang titik beratnya pada
pembangunan jangka panjang. Dengan demikian,
strategi kebijakan pembangunan ini meletakkan
sektor industri sebagai core sector, dan sektor
pertanian (sektor perdesaan) diletakkan sebagai
supporting sector. Suatu strategi yang sebenarnya
bertolak belakang dengan hasil pengkajian yang
dipelopori oleh Cohen dan Zysman pada tahun
1989 melalui The Berkeley Roundtable on the
International Economy, yang meletakkan sektor
pertanian sebagai core sector dan sektor industri
sebagai supporting sector.
Dalam perjalanan implementasi grand
strategy tersebut, dengan keterbatasan berbagai
sumberdaya pembangunan (termasuk
sumberdaya sosial) yang dimiliki, Indonesia
terbukti ’gagal’ menciptakan struktur ekonomi
yang berimbang dan tangguh secara
berkelanjutan. Strategi industrialisasi yang
dijalankan tersebut telah menimbulkan
fenomena ’industrialisasi prematur’ sebagai
akibat dari berbagai masalah struktural, antara
lain (sebagaimana dikemukakan oleh
Simatupang, 2000):
Pertama, terjadi sindroma pertumbuhan
tanpa transformasi (growt without
transformation), kedua, sindroma kemunduran
ketahanan pangan (food security backwardation)
dan ketiga, sindroma ketergantungan ekonomi
(external economic dependency). ’Penyakit’
inilah yang menyebabkan perekonomian
Indonesia sangat rapuh dan rentan terhadap
gejolak eksternal yang ditunjukkan pada
terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan
Tahun 1997 yang lalu.
A.M. Sallatu & Sultan Suhab, Pemberdayaan Ekonomi …….
49
Akibatnya, pada sisi yang lain pelaku
ekonomi, dimana merupakan kelompok terbesar
masyarakat yang berbasis ekonomi pertanian,
oleh pemerintah Orde Baru diidentifikasi mampu
menjadi supporting sector. Investasi didorong
dan dipacu serta difasilitasi dengan bermacam
skema dan kemudahan. Selanjutnya sambil
menunggu return on investment, disiapkan
kerangka kelembagaan usaha ekonomi yang
kecil dan terbatas untuk penyebarluasan kegiatan
pembangunan ekonomi, terutama melalui wadah
koperasi. Sayangnya, penghayatan lemah dan
menjadi salah kaprah, sehingga koperasi justeru
menjadi terpinggirkan dan tidak mampu
memberikan kontribusi yang signifikan di dalam
perekonomian nasional. Hal ini terutama
disebabkan oleh upaya untuk mendorong
perkembangan koperasi secara fisik kuantitatif
belaka, mengabaikan aspek penguatan
manajemen kelembagaan dan penciptaan value
added atau margin usaha yang terstruktur guna
mendorong kemajuan ekonomi para anggotanya.
Selama ini entitas kegiatan ekonomi koperasi
dikategorikan sebagai ekonomi kerakyatan
dalam ukuran aspek bidang-bidang usaha dan
sifat kegiatan ekonomi yang dijalankannya.
Pada sisi yang lain pula, ekonomi
kerakyatan/rakyat, selalu dikonotasikan dengan
kehidupan ekonomi bahagian terbesar
masyarakat Indonesia yang berskala kecil dan
cenderung terperangkap pada kondisi yang hanya
cukup untuk bertahan hidup (subsistence level).
Oleh karena itu, senantiasa didekatkan dengan
masalah-masalah kemiskinan dan
ketidak-berdayan secara ekonomis. Di sektor
pertanian mereka adalah petani lahan
sempit/terbatas dan buruh tani. Di sektor industri
pengolahan, mereka adalah pengelola industri
kecil. Sedangkan sektor perdagangan dan jasa,
mereka pada umumnya adalah pelaku sektor
informal (PK5). Semua indikator tersebut,
memberikan indikasi kepada kita bahwa sangat
banyak permasalahan yang dihadapinya dan
begitu kompleks permasalahan-permasalahan
tersebut.
Berdasarkan pemilahan secara sektoral di
atas, sudah amat jelas bahwa tidak mudah
melakukan generalisasi sejak dari perumusan
masalahnya sampai kepada metode pendekatan
yang digunakan untuk mengelola
pengembangannya. Belum lagi untuk
memilahnya secara regional antar wilayah,
dimana sejumlah faktor non-ekonomi juga ikut
berpengaruh di dalamnya. Walaupun demikian,
tidak berarti bahwa tertutup sama sekali upaya
untuk mengembangkan kerangka konseptual
dalam upaya memperbaiki kondisi kehidupan
ekonomi dari kalangan masyarakat yang
demikian besar jumlahnya ini.
LINGKUP PERMASALAHAN
Perkembangan kehidupan ekonomi di
Indonesia pada tiga dekade terakhir sering
disimpulkan memiliki keunikan tersendiri.
Keunikan yang dimaksud dapat dicermati dari
berbagai dimensi. Antara lain misalnya, masa
boom ekonomi dekade awal pembangunan
ekonomi Orde Baru, dekade 1970-an, terbukti
tidak mampu memperkuat pondasi dan struktur
ekonomi nasional. Banyak faktor yang bisa
dituding sebagai penyebabnya, namun
kesimpulannya selalu bermuara pada kalimat
sederhana, yaitu memang amat sangat kompleks
permasalahan yang melekat di dalamnya. Bahkan
kerangka pemikiran teoritik ilmu ekonomi pun
dipandang sulit menjelaskannya.
Pada kenyataannya, sepanjang era Orde
Baru yang amat fokus pada pembangunan
ekonomi, kehidupan ekonomi di Indonesia
terpilah-pilah dan tidak mudah atau bahkan amat
sulit untuk mengaitkannya antara satu dengan
yang lainnya. Dalam sektor ekonomi makro
misalnya, terpilah antara sektor industri dan
pertanian, terpilah anatara ekspor dan impor
untuk komoditas/barang dan jasa, terpilah antara
penawaran arus masuk investasi di dalam negeri,
terpilah antara kompotensi produksi dalam
negeri dan permintaan permintaan efektif yang
berkembang, dan seterusnya. Kenyataan seperti
ini, secara sederhana disimpulkan bahwa
kehidupan perekonomian nasional Indonesia
amat luas, dan dalam banyak dimensi,
terfragmentasi antara satu dengan yang lainnya.
Dimana secara labih ekstrim diidentifikasi
sebagai suatu kesenjangan dan ketimpangan
antar sektor, kegiatan ekonomi dan antar wilayah
di Indonesia.
Dalam perkembangan lainnya akhir-akhir
ini, dengan berawal dari krisis kehidupan politik
negeri ini, semua pihak cenderung mencemaskan
perkembangan kearah krisis fiskal. Berarti suatu
analisis, Volume 1, Nomor 1, September 2003
50
terpaan baru dan lebih dasyat akan datang lagi,
dimana modusnya amat dikhawatirkan muncul
dalam kenyataan yang lebih parah dan lebih
kompleks. Dampak negatifnya, paling tidak,
sama saja atau bahkan lebih parah dibandingkan
dengan terpaan krisis moneter. Dimana tidak
mustahil sektor publik akan benar-benar
tersungkur (sebuah istilah dalam konotasi yang
lebih menyulitkan, bila dibandingkan dengan
terpukul) dan tidak akan berdaya mengelola dan
mengendalikan kehidupan ekonomi nasional.
Dari kenyataan krisis moneter serta
antisipasi pemikiran menghadapi krisis fiskal
tersebut, memang amat relevan untuk berbicara
dan mendiskusikan dalam artian pentingnya
masalah pada ekonomi kerakyatan/rakyat ini
dalam perpektif ke depan.
Hanya saja, perlu dipilah secara labih awal
setiap entry-point yang ingin digunakan untuk
mencermati dan mendekati permasalahn yang
demikian kompleks. Setiap entry-pont
tersebutlah yang diharapakan dapat
mengkristalisasikan paradigma yang dapat
menuntun cara pandang untuk mengelola
kerangka permasalahan yang terkait di dalamnya.
PEMBERDAYAAN EKONOMI
KERAKYATAN
Sebelum sampai pada menemukan jalan
keluar yang relevan, diperlukan refleksi yang
secara mendasar dan menyeluruh mengenai
fenomena makro ekonomi yang membuat
semakin terpuruknya dan termarginalisasinya
kegiatan-kegiatan ekonomi yang secara ekonomi,
sosial dan geografis jauh dari pusat-pusat
pertumbuhan. Alternatif berpikir yang
dikedepankan antara lain komunitas ekonomi
rakyat sebagai salah satu sel penyusun tubuh
ekonomi Negara, dan merupakan sumber
kekuatan bagi perekonomian nasional secara
keseluruhan.
Untuk itu pemberdayaan ekonomi rakyat
perlu memperoleh prioritas dalam pembangunan
ekonomi nasional, sehingga ekonomi rakyat
(pengusaha kecil, menengah dan koperasi) dapat
menjadi pelaku utama dalam perekonomian
nasional, terutama dengan pengalaman masa
krisis yang melanda perekonomian dewasa ini.
Berdasarkan perspektif tersebut, titik berat
berat pemberdayaan ekonomi kerakyatan akan
terletak pada upaya mempercepat pembangunan
pedesaan sebagai tempat bermukim dan berusaha
sebagian besar subyek dan obyek pembangunan
bangsa ini, dimana mereka berusaha sebagai
petani dan nelayan yang berpolakan subsistence
level. Pada bagian lain pemberdayaan ekonomi
rakyat yang dilakukan harus mampu mengatasi
dan mengurangi kendala dan hambatan yang
dihadapi oleh pengusaha kecil, menengah, dan
koperasi pada sektor industri pengolahan serta
pedagang kecil (K5) di sektor perdagangan dan
jasa. Keterbatasan dan hambatan-hambatan
tersebut antara lain keterbatasan sumberdaya
manusia (norma dan organisasi), keterbatasan
akses modal dan sumber-sumber pembiayaan
aktivitas ekonominya sehari-hari.
Dengan demikian, perlu dikembangkan
kemampuan profesionalisme pelaku usaha pada
tiga sektor usaha kecil tersebut secara
berkesinambungan, agar mampu mengelola dan
mengembangkan usahanya secara berdaya guna
dan berhasil guna, sehingga dapat mewujudkan
peran utamanya dalam segala bidang yang
mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan.
Hal ini memungkinkan melalui upaya perbaikan
dan pengembangan dalam pendidikan
kewirausahaan dan manajemen usaha serta
penataan sistem pendidikan nasional merupakan
kunci utama peningkatan kualitas SDM pelaku
usaha ekonomi kerakyatan pada masa mendatang,
tanpa mengulangi kesalahan-kesalahan dan
pengalaman ’pahit’ pada masa lalu.
Pada sisi yang lain, diperlukan
peningkatan produktivitas dan penguasaan pasar
agar mampu menguasai, mengelola dan
mengembangkan pasar dalam negeri.
Peningkatan produktivitas dan kemampuan
penguasaan pasar ini bukan hanya melalui
penyediaan sarana dan prasarana usaha yang
menunjang kegiatan produksi dan pemasaran.
Lebih jauh dari itu, diperlukan pengembangan
secara kelembagaan melalui program kemitraan
usaha yang saling menguntungkan, sehingga
secara kelembagaan institusi para pelaku usaha
kecil, dan menengah tersebut, memiliki
kemampuan dan daya saing pasar, terutama
untuk mengisi pasar dalam negeri.
Di samping itu, upaya mendorong
pembentukan kelembagaan swadaya ekonomi
rakyat seperti kelompok pra-koperasi dan
koperasi menjadi wahana meningkatkan efisiensi,
A.M. Sallatu & Sultan Suhab, Pemberdayaan Ekonomi …….
51
produktivitas dan daya saing pelaku usaha kecil,
yang bukan hanya tinggal di pedesaan, tetapi
juga tersebar dan termarginalisasi dalam
gemerlapnya kehidupan perkotaan.
Dengan terbangunnya kemampuan
kelembagaan ekonomi kerakyatan ini,
diharapkan memiliki kemampuan dan
kepercayaan dalam mengakses sumber-sumber
pembiayaan yang hendaknya dapat dikreasikan
melalui sumberdaya pembiayaan sektor
pemerintah, swasta dan swadaya masyarakat,
bahkan sumber-sumber pembiayaan dari luar
negeri. Karenanya, diperlukan upaya secara
selektif dan transparan serta sistematis pada
pengembangan sistem keuangan koperasi (atau
pelaku ekonomi kerakyatan lainnya) yang
terintegrasi dengan sistem perbankan dan/atau
lembaga-lembaga keuangan ekonomi modern
lainnya, baik pada sektor pemerintah, swasta atau
bahkan luar negeri.
PERSPEKTIF KEBIJAKAN
PERENCANAAN JANGKA PANJANG
Berdasarkan perspektif sebagaimana yang
diuraikan sebelumnya, perlu kiranya kita
mencermati sejumlah dokumen-dokumen
perencanaan nasional sebagaimana yang tertuang
dalam Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (SPPN) berdasarkan UU No. 25 Tahun
2004. Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP) Nasional untuk 20 tahun ke depan,
menempatkan pencapaian Visi Pembangunan
Nasional Tahun 2025: ”Indonesia Maju dan
Mandiri serta Aman dan Bersatu”. Maju dan
mandiri menempatkan pilarnya pada kemajuan
dan kemandirian secara ekonomi, salah satunya
melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Pilar utama dari ekonomi kerakyatan terletak
pada pengembangan UKM dan Koperasi.
Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana
RPJP Nasional memandang seperti apa
perwujudan Indonesia 20 tahun ke depan dalam
perspektif UKM dan koperasi.
Dalam perspektif Tahun 2025,
Pengembangan UKM dan Koperasi diarahkan
untuk menjadi pelaku ekonomi yang berdaya
saing melalui perkuatan kewirausahaan dan
peningkatan produktivitas yang didukung dengan
upaya peningkatan adaptasi terhadap kebutuhan
pasar, pemanfaatan hasil inovasi dan penerapan
teknologi. Pengembangan UKM menjadi bagian
integral di dalam perubahan struktur yang sejalan
dengan modernisasi agribisnis dan agroindustri,
khususnya mendukung ketahanan pangan, serta
perkuatan basis produksi dan daya saing industri
melalui pengembangan rumpun industri,
percepatan alih teknologi dan peningkatan
kualitas SDM. Sementara itu, pengembangan
usaha mikro menjadi pilihan strategis untuk
mengurangi kesenjangan pendapatan dan
kemiskinan. Sedangkan koperasi diharapkan
berkembang semakin luas menjadi wahana yang
efektif dalam menciptakan efisiensi kolektif para
anggota koperasi, baik produsen maupun
konsumen, sehingga menjadi pelaku ekonomi
yang mampu mendukung upaya peningkatan
kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Berdasarkan pada realitas kehidupan
perekonomian Indonesia dewasa ini, sebagian
besar pelaku ekonomi yang mengalami
ketidakberdayaan dan terpinggirkan, pada sektor
pertanian mereka adalah petani penggarap dan
nelayan yang berpolakan subsistance level, pada
sektor industri pengolahan mereka adalah pelaku
industri kecil dan pada sektor jasa mereka adalah
pekerja pada sektor informal, seperti buruh dan
pedagang kaki lima (PK5).
Dalam rangka pencapaian Indonesia Maju
dan Mandiri, salah satu sasaran pokoknya adalah
penciptaan ketahanan pangan nasional melalui
pengembangan struktur perekonomian yang
kokoh dengan berbasis sektor pertanian sebagai
penghasil produk-produk secara efisien dan
modern, industri manufaktur yang berdaya saing
global menjadi motor penggerak perekonomian
dan jasa menjadi perekat ketahanan ekonomi
nasional. Kemandirian pangan nasional menjadi
sasaran pokok untuk dipertahankan pada tingkat
aman dan dalam kualitas gizi yang memadai serta
tersedianya instrumen jaminan pangan untuk
tingkat rumah tangga.
RPJP Nasional secara cermat
menempatkan sektor pertanian sebagai basis
utama aktivitas perekonomian nasional. Hal
tersebut tergambar melalui upaya peningkatan
efisiensi, modernisasi dan nilai tambah sektor
pertanian dalam arti luas dikelola dengan
pengembangan agribisnis yang dinamis dan
efisien, dengan berdasarkan pada partisipasi aktif
petani dan nelayan. Hal tersebut dapat dicapai
melalui revitalisasi kelembagaan pada tingkat
analisis, Volume 1, Nomor 1, September 2003
52
operasional, optimalisasi sumberdaya, dan
pengembangan SDM pelaku usaha agar mampu
meningkatkan produktivitas serta merespon
permintaan pasar dan peluang usaha. Selain
bermanfaat bagi peningkatan pendapatan
masyarakat pedesaan pada umumnya, upaya ini
bermanfaat di dalam menciptakan diversifikasi
perekonomian perdesaan yang pada gilirannya
meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan
perekonomian nasional. Perhatian perlu
hendaknya diberikan pada peningkatan
kesejahteraan petani dan nelayan, pengembangan
masyarakat, upaya pengentasan kemiskinan
secara terarah serta perlindungan terhadap sistem
perdagangan dan persaingan yang tidak adil.
Pada sektor industri pengolahan, perhatian
utama pada pengembangan pola jaringan rumpun
industri (industrial cluster), terutama melalui
pembangunan fondasi ekonomi lokal (mikro)
guna mewujudkan lingkungan usaha yang
kondusif melalui penyediaan berbagai
infrastruktur peningkatan kapasitas secara
kolektif serta penguatan kelembagaan ekonomi
yang dapat menjamin peningkatan produktivitas,
inovasi dan interaksi ekonomi melalui
persaingan sehat serta nyata dalam meningkatkan
daya saing ekonomi secara berkelanjutan.
Sedangkan pada sektor jasa dan
perdagangan, dimana sebagian masyarakat yang
terpinggirkan di perkotaan bekerja sebagai buruh
dan pedagang kaki lima, RPJP Nasional belum
secara spesifik menyentuh masyarakat
yang ’terpinggirkan’ tersebut. Secara umu hanya
memberikan penjelasan melalui kebijakan
pengembangan ekonomi nasional agar mampu
mendukung secara efektif peningkatan daya
saing global dengan menerapkan sistem dan
standar pengelolaan sesuai dengan praktik
terbaik internasional, yang mampu mendorong
peningkatan ketahanan serta nilai tambah
perekonomian nasional, dan yang mampu
mendukuang kepentingan strategis didalam
pengembangan SDM di dalam negeri dan
keprofesian, penguasaan dan pemenfaatan
teknologi nasional, dan pengembangan
keprofesian tertentu, serta mendukung
kepentingan nasional dalam pengentasan
kemiskinan dan pengembangan kegiatan
perekonomian perdesaan.
Indonesia yang maju dan mandiri dalam
perspektif perekonomian berbasis kerakyatan
melalui partisipasi para pelakunya Tahun 2025
yang datang, dalam sebuah perencanaan
pembangunan yang terpadu dan komprehensif
dengan didukung oleh kemajuan dan
kemandirian dalam perspektif sektor-sektor
lainnya. Visi Indonesia Maju dan Mandiri harus
diterjemahkan ke dalam pengembangan visi
regional (daerah otonom) dengan supporting dari
pengembangan sektoral.
Indonesia yang maju dan mandiri dalam
pengembangan visi daerah, diharapkan dalam
perspektif jangka panjang akan mampu
mendorong terciptanya keutuhan bangsa dan
negara melalui sumbangan dan kontribusi setiap
daerah melalui pembangunan sektoral yang
dikembangkan dalam pencapaian visi daerah
masing-masing. Hanya saja pengembangan visi
daerah memiliki interdependensi dengan
lingkungan strategis, terutama yang terkait
dengan kemampuan setiap kepemimpinan
nasional dan daerah otonom dalam
menerjemahkan visi pembangunan nasional
tersebut. Dengan demikian, tantangannya dewasa
ini terletak pada bagaimana kemampuan
pemerintah dan pemerintah daerah dalam
melakukan perencanaan secara teknokratik,
merumuskan perencanaan pembangunannya baik
dalam jangka menengah maupun dalam rencana
kerja tahunan, khususnya dalam mewujudkan
pembangunan berbasis ekonomi kerakyatan.
KEBIJAKAN EKONOMI KERAKYATAN
DAN KERANGKA DESTODA
Patut untuk dikaji lebih jauh, bahwa
betapa rapuhnya dasar-dasar kehidupan
bermasyarakat dan bernegara yang dibangun
selama ini, sehingga gonjangan moneter mampu
menjalar ke berbagai aspek dan berdampak buruk
terhadap kehidupan masyaraka. Dimana secara
ekonomi, kita juga mengalami keterpurukan
aspek-aspek sosial, politik, hukum, keamanan
dan bahkan aspek moralpun tidak mampu
menghindar dari keterpurukan. Tentunya dalam
menyikapi keterpurukan tersebut, kita tidak
hanya sepihak menyalahkan strategi pendekatan
pembangunan yang dijalankan selama ini, tetapi
harus kita mampu menyadari, bahwa
keterpurukan tersebut juga sebagian besar dari
kelalaian kita dalam menjaga keseimbangan
berbagai aspek pembangunan, baik secara
A.M. Sallatu & Sultan Suhab, Pemberdayaan Ekonomi …….
53
sektoral kegiatan ekonomi maupun secara
regional (wilayah).
Karenanya disadari atau tidak, kumulatif
kebijakan pembangunan masa lalu yang
bercirikan top-down, paternalistik, sentralistik
dan mekanistik serta general yang diberlakukan
pada komunitas lokal yang beragam, baik secara
fisik-geografis, sosial-budaya, dan ekonomi
menjadi boomerang pada masa lalu. Sehingga
pada kenyataannnya program-program
pembangunan (yang berbasis pada pembangunan
ekonomi) seringkali hanya memobilisasi atau
menyedot mereka yang terpinggirkan dan
termarginalisasi, menempatkan manusia dan
masyarakat sebagai obyek, layaknya benda mati
yang harus mengikuti apa yuang telah digariskan
oleh program pembangunan. Meskipun program
tersebut tidak relevan dengan potensi dan
kebutuhan pengembangan ekonomi masyarakat
setempat (baca lokal). Program pembangunan
memberikan penekanan pada indikator-indikator
perubahan lahiriah, fisik, material dan artificial
dan cenderung mengesampingkan indikator
kesuksesan program melalui outcomes
pembangunan yang paling tidak dapat diukur
melalui daya kesediaan, mental, in-material,
esensial dan martabat manusia, dimana akan
memberdayakan pelaku pembangunan dalam
melakukan dan mengembangkan kreativitas dan
inisiatifnya
Tingkat pencapaian program-program
pembangunan yang dijalankan selama ini, secara
fisik mencapai kemajuan yang sangat signifikan,
tetapi pada sisi justeru banyak juga menunjukkan
kondisi yang paradoksal. Dimana di balik
kemajuan fisik-material tersebut yang terjadi
sesungguhnya adalah kemandegan, kalau tidak
ingin dikatakan sebagai suatu kemunduran
sosial-budaya. Mereka yang terpinggirkan dan
termarginalisasi tidak mampu menjadi subyek
dan hanya menjadi obyek pembangunan, dimana
menjadi robot-robot pembangunan, tidak lagi
memiliki prakarsa, daya cipta dan wawasan
kedepan.
Kemunduran yang paling nyata pada
komunitas perkotaan, yang juga telah merasuki
komunitas pedesaan. Memudarnya social capital,
dapat terlihat melalui terjadinya disorganisasi
dan disintegrasi sosial yang tak memungkinkan
masyarakat bekerja secara efisien dan progresif.
Fenomena ini terutama dapat dilihat pada
melemahnya kemandidrian (keswadayaan dan
partisipasi) masyarakat, dimana pada saat yang
bersamaan menguatnya ketergantungan
masyarakat, terutama bagian terbesar kelompok
masyarakat pada bantuan dan petunjuk dari luar,
khususnya dari pemerintah atau bahkan dari
donator lainnya, baik dari luar maupun dari
dalam negeri.
Dalam perspektif yang lain, menguatnya
ketergantungan bagian terbesar kelompok
masyarakat tersebut, merupakan dampak dari
kegiatan yang high cost. Hal ini nampak pada
program-program pembangunan yang sering
hanya berjalan seumur ‘jagung’, dalam artian
selesai program, organisasi bubar dan selesai
pertanggung-jawaban. Dalam konteks lain,
banyak program pembangunan yang ‘berbiaya’
mahal, sebenarnya tidak perlu dikeluarkan dari
anggaran biaya negara, karena sesungguhnya
dapat diupayakan secara mandiri (swadaya dan
partisipasi) oleh komunitas lokal. Sebaliknya,
banyak potensi komunitas lokal yang bisa
dikembangkan, tetapi tidak tersentuh oleh
program pembangunan yang dijalankan.
Sehingga potensi komunitas yang selama ini
terpinggirkan dan termarginalisasi menjadi
hamparan ‘bungai rampi’ yang tak termanfaatkan,
menunjukkan kemubaziran pembangunan yang
memperdayai diri sendiri sebagai bangsa. Hal ini
sebagai akibat dari, terbatasnya dan lemahnya
kebijakan perencanaan pembangunan yang
bercirikan sentralistik, paternalistik, dan
merupakan generalisasi dari kondisi dan
karakteristik masyrakat dan daerah yang
sebenarnya sangat beragam.
Berdasarkan perspektif tersebut, dalam
kerangka perumusan kebijakan pembangunan
dengan wawasan kuat dari pengembangan
desentralisasi dan otonomi daerah ke depan,
hendaknya meletakkan kerangka kebijakan yang
berbeda antara satu komunitas dengan komunitas
lainnya. Sehingga tidak boleh lagi ada kebijakan
pembangunan ekonomi yang bersifat generalisasi
yang memperlakukan sama antara sektor-sektor
ekonomi, kegiatan ekonomi dan bahkan
memperlakukan sama antara wilayah-wilayah
yang ada.
Pertanyaan kemudian adalah pada level
mana kebijakan tersebut diletakkan agar mampu
mengakomodasi kepentingan sektor yang
terpinggirkan, kegiatan yang termarginalisasi dan
analisis, Volume 1, Nomor 1, September 2003
54
wilayah yang terabaikan. Selama ini, kebijakan
ekonomi yang diambil terlalu jauh jaraknya
dengan kondisi ril pelaku ekonomi dari kelas
ekonomi kecil, menengah. Sehingga
menciptakan ketidak-seimbangn perkembangan
antara sektor-sektor pedesaan (pertanian) dengan
sektor-sektor perkotaan (industri dan jasa) serta
lebih jauh menciptakan kesenjangan antar
wilayah. Sementara pada sisi yang lain, kita
harus mengakui bahwa sebenarnya selama ini
sektor pedesaanlah yang banyak ‘membiayai’
sektor perkotaan. Sehingga dalam perspektif era
desentralisasi dan otonomi daerah (destoda) ke
depan, rumusan kebijakan perencanaan
pembangunan hendaknya mampu diletakkan
pada skala daerah otonom kabupaten. Tetapi
dalam menyusun kerangka pemberdayaan
ekonomi kerakyatan, rumusan kebijakan
perencanaan pembangunan tersebut hendaknya
bisa lebih ke bawah lagi hingga mencapai level
pemerintahan kecamatan. Itupun dalam
kerangka perumusan perencanan pembangunan
pada sisi kerakyatan dan oleh masyarakat itu
sendiri. Dimana kerangka perencanaan
masyarakat tersebut harus dapat dipayungi oleh
kerangka kebijakan dari sektor pemerintah.
Dengan demikian, dalam menyikapi
pengembangan ekonomi kerakyatan yang
berbasis pada desentralisasi dan otonomi daerah,
daerah otonom harus memiliki jiwa
kewirausahaan. Dalam artian, sektor pemerintah
tidak lantas harus melakukan kegiatan bisnis,
tetapi harus memiliki kemampuan dalam
membaca kehendak dan kecenderungan pasar,
terutama dalam mendorong kegiatan ekonomi
kerakyatan. Sehingga, investasi sektor
pemerintah bukan hanya pada kemampuan
infrastruktur fisik untuk peningkatan produksi
dan aksessibilitas pasar ekonomi kerakyatan,
tetapi yang lebih utama dibutuhkan investasi
dalam bentuk waktu dan kesabaran dari
pemerintah untuk mengembangkan kebijakan
ekonomi kerakyatan, yang bukan hanya pada
indikato-indikator fisik material, tetapi juga
in-material.
Hal itu berarti, upaya-upaya
pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang
berwawasan desentralisasi dan otonomi daerah
ke depan, diperlukan suatu langkah dalam
memperbaiki kelembagaan ekonomi kecil dan
menengah, dimana kegiatan ekonomi yang
selama ini terpinggirkan. Diperlukan
pembentukan kembali social capital yang selama
ini dilumpuhkan melalui kebijakan sentralistik
dan general. Diperlukan langkah konkrit
kelembagaan yang bekerja secara kolektif
(collective action) melalui social cohesion di
dalam menysusn public policy yang berorintasi
kepentingan publik (public interest).
PENUTUP
Laporan bank dunia tahun 2000
menekannkan bahwa tantangan pembangunan
abad XXI telah tertransformasikan,
dibandingkan dengan kondisinya pada dekade
sebelumnya. Dimana arus globalisasi akan
semakin berkembang pesat, namun pada saat
yang sama sifat ke-lokal-an juga akan sangat
menonjol. Oleh karena itu, kebijaksanaan
pembangunan pada umumnya secara cermat
menghadapi era tatanan pembangunan ke depan,
terutama di kalangan penentu kebijakan. Peranan
pemerintah tetap penting dan strategis, tetapi
tidak lagi selaku pelaku utama pembangunan,
atau disebut stake-holder. Hal ini penting
dipahami dalam era destoda, terutama di seputar
penentu kebijakan, sifat kelokalan dan
stake-holder dalam pembagunan.
Pelaku ekonomi rakyat sebagai bahagian
terbesar dalam masyarakat, menjadi sumber dan
faktor utama dalam upaya pengembangannya.
Mereka tidak bisa lagi dituntun dan diarahkan
dalam arus utama (mainstream) ekonomi
pembangunan ke depan. Mereka tidak boleh lagi
diabaikan, baik kapasitas maupun
kompetensinya.
Oleh karena itu, keberhasilan
pengembangan ekonomi kerakyatan terletak
pada motivasi dan orientasi pelakunya sendiri,
yang amat beragam dimensi kelompok
kepentingan ekonomi dan sosial. Sehingga
peranan nyata dari pemerintah secara langsung
akan tercermin pada pemahaman dan
penguasaannya terhadap permasalahaan spesifik
setiap kelompok usaha ekonomi kerakyatan.
Oleh karena itu, skala dan kepentingan
pemerintahan yang dapat berperan nyata disini
adalah yang terdekat pada setiap kelompok usaha
ekonomi kerakyatan tersebut, dalam wujud
formulasi, inovasi dan implementasi
kebijaksanaan yang mampu dilakukannya.
A.M. Sallatu & Sultan Suhab, Pemberdayaan Ekonomi …….
55
Dengan demikian, permasalahan ekonomi
kerakyatan adalah permasalahan yang lebih berat
bobot lokalnya. Disinilah titik temu antara
pemberdayaan ekonomi kerakyatan, otonomi
daerah dan juga keadilan sosial. Untuk itu,
sejumlah catatan penting perlu diarahklan pada
entitas kehidupan kerakyatan, antara lain:
Pertama, kepentingan usaha kelompok melalui
economic approach. Kedua, usaha bersama
dalam wujud kelembagaan asosiasi melaui
institutional approach. Ketiga, pelembagaan
norma bersama dan diperlukan secara
bersama-sama pula melalui value approach.
Keempat, kesemua hal tersebut di atas, yang akan
menciptakan lingkungan dunia usaha ekonomi
kerakyatan yang terwujud dari kesadaran sendiri
untuk berkembang, penemuan sendiri atas inti
perkembangannya (secara ekonomi) dan
tersedianya fasilitas untuk pengelolaan usaha
secara optimal. Hal tersebut dapat dicapai
melalui penciptaan ruang untuk berkembangnya
aktivitas ekonomi kerakyatan, tentunya melalui
perumusan kebijakan perencanaan yang berbasis
partisipasi dan pemberdayaan ekonomi
kerakyatan.
DAFTAR PUSTAKA
Ayyagari, M., 2003, Small and Medium
Enterprises across the Globe, Policy
Research Working Paper, The Work Bank.
Devarajan, S., 2002, Goals for Development,
Policy Research Working Paper, The
Work Bank.
Ebel, R. and Sedar Yilmaz, 2002, On The
Measurement and Impact of Fiscal
Decentralization, Policy Research
Working Paper, The Work Bank.
Gradstein, M., 2003, Governance and Economic
Growth, Policy Research Working Paper,
The Work Bank.
Kaufmann, D., 2003, Governance Matter III:
Governance Indicators for 1996-2002,
Policy Research Working Paper, The
Work Bank.
Murphy, D., 2000, Membangun Organisasi
Rakyat, URM-Indonesia, Jakarta.
Nasution, A., 2003, Strategi Pembangunan
Ekonomi Baru, Makalah Dipresentasikan
pada Kongres ISEI XV di Malang, 13-15
Juli 2003.
Nssah, E., 2002, Assessing the Distribution
Impact of Public Policy, Policy Research
Working Paper, The Work Bank.
Rajkumar, A., 2002, Public Spending and
Outcomes: Does Governance Matter ?,
Policy Research Working Paper, The
Work Bank.
Soetrisno, N., 2003, Kewirausahaan Dalam
Pengembangan UKM di Indonesia,
Makalah Dipresentasikan pada Kongres
ISEI XV di Malang, 13-15 Juli 2003.
Sukirno, S., 1985, Beberapa Aspek Dalam
Persoalan Pembangunan Daerah, LP
FEUI, Jakarta.
Tambunan, M., 2000, Membangun Ekonomi
Daerah Yang Kompetitif dan Efisien
Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional untuk Memperkokoh Kesatuan
Bangsa, Prosiding Kongres ISEI XIV
Makassar, Cess, Jakarta.
Tangkilisan, H.N., 2003, Kebijakan Publik Yang
Membumi, Yayasan Pembaruan
Administrasi Publik Indonesia,
Yogyakarta.
The Work Bank, 2003, Kota-Kota Dalam
Transisi: Tinjauan Sektor Perkotaan Pada
Era Desentralisasi di Indonesia, East
Asia Urban Working Paper Series.

Gerakan Koperasi Semakin Terlupakan

Sumber: Sinar Harapan, Kamis 12 Juli 2007

Oleh Edy Purwo Saputro

Koperasi tampaknya memang selalu menjadi anak bawang dalam format perekonomian nasional. Sejak kemerdekaan sampai era reformasi, eksistensi koperasi memang hanya menjadi manis dibicarakan pada peringatan Hari Koperasi saja, yaitu 12 Juli, sementara pada kesehariannya kita lebih banyak berkutat pada prinsip dan operasional kapitalisme dan kini juga sedang getol menerapkan sistem ekonomi syariah.
Kenyataan ini memang sangat ironis sementara pada haluan negara dengan jelas menyebutkan bahwa gerakan koperasi menjadi sendi untuk mendukung perekonomian nasional, selain dari kalangan swasta dan BUMN. Secara runtut bahkan bisa disimpulkan yang menjadi prioritas inti pengembangan ekonomi kita yaitu swasta, BUMN baru yang terakhir adalah koperasi.
Di era otonomi daerah-pun ternyata perkembangan koperasi tidak banyak berubah atau justru banyak mengalami sisi kemunduran, padahal upaya pemerintah memberdayakan koperasi seolah tidak pernah habis. Apabila dinilai mungkin amat memanjakan.
Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke koperasi, skim program KUK dari bank, dan juga terakhir Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial perbankan, juga paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini.
Namun, hasilnya tidak sebanding dengan yang diharapkan. Artinya, koperasi masih tetap berkutat pada persoalan kuantitas, belum ke arah kualitas yang lebih baik.

Kerancuan Makna
Selain itu, sebenarnya kita juga mempunyai institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu misalnya Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya bisa memacu koperasi untuk terus maju. Kenyataannya, koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu lebih dikasihani, pelaku bisnis “anak bawang”, pelaku bisnis tak profesional.
Ini tidak bisa lepas dari substansi koperasi yang terkait dengan semangat, yaitu tentang semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang justru menciptakan demikian (Susidarto, 2004).
Mengacu pada perkembangan koperasi, hal ini hampir sama kasusnya dengan nasib pasar tradisional yang selalu dikalahkan hipermarket atau pasar modern lainnya. Berdasar penelitian AC Nielsen terbaru, hipermarket, supermarket, hingga minimarket, setiap tahunnya tumbuh 31,4 persen, dengan penetrasi hingga ke daerah-daerah kecil sedangkan pertumbuhan pasar tradisional minus 8 persen, sehingga dengan hitungan tersebut diperkirakan dalam delapan tahun ke depan seluruh pasar tradisional akan habis.
Jadi, ini hampir sama dengan koperasi. Jika itu terjadi ratusan juta jiwa penduduk Indonesia terancam kehilangan penghidupannya dan jatuh dalam kemiskinan absolut karena eksistensi pasar tradisional sangat padat karya dan beragam. Saat ini ada 13.650 pasar tradisional, melibatkan 12,6 juta pedagang di dalamnya. Jika rata-rata pedagang punya 2 pegawai dan 4 anggota keluarga, 118,2 juta jiwa rakyat Indonesia akan masuk dalam kemiskinan jika pasar tradisional musnah.
Fakta menunjukkan selama ini pemerintah relatif tidak peduli dengan keberadaan pasar tradisional. Itu terbukti dari banyaknya pasar-pasar tradisional yang terbengkalai.
Di sisi lain, pemerintah pusat maupun daerah malah gencar memasukkan pasar modern seperti minimarket, supermarket, mal, swalayan, sampai hipermarket. Kondisi ini makin ironis saat pemberlakuan otonomi daerah di mana semua daerah seolah berlomba-lomba untuk menarik hipermarket dan pasar-pasar modern untuk masuk di daerahnya.
Terkait fakta ini sebenarnya kita punya SKB Menperindag dan Mendagri No 145/ MPP/Kep/5/1997 dan No. 57 tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Per¬tokoan, juga ada Keputusan Menperindag No. 261/MPP/ Kep/7/1997 dan Keputusan Menperindag No. 420/MPP/Kep.10/1997, tapi semuanya tidak jalan atau pasar tradisional tetap saja dapat sukses dipinggirkan dan atau dikalahkan oleh pasar-pasar modern. Padahal, pasar-pasar tradisional sarat dengan muatan ekonomi kerakyatan yang berbasis ekonomi Pancasila.

Kepentingan Makro
Analogi antara ekonomi koperasi dan pasar tradisional, meski ada keyakinan terhadap potensi pengembangan ekonomi kerakyatan dan komitmen kemandirian koperasi, yang jelas, proses perdebatannya kini masih terus berkembang, terutama dikaitkan dengan kontribusi perbandinganya dengan konglomerat. Perdebatan dalam ekonomi kerakyatan dan koperasi pada dasarnya menunjukan bahwa ekonomi kerakyatan merupakan bagian penting dari sistem ekonomi nasional yang dalam 10 tahun terakhir justru mengalami kegoncangan.
Agenda ekonomi kerakyatan dan industri kecil—perkoperasian menjadi kajian dalam Indonesia Forum beberapa waktu yang lalu. Yang perlu lebih ditegaskan, ekonomi kerakyatan lebih mengacu pada keberpihakan, bukannya mengacu pada pemerataan aset, terutama aset BUMN.
Selain itu yang juga perlu mendapatkan perhatian bahwa keberhasilan pengembangan kemandirian dan memacu etos profesionalisme koperasi bisa mereduksi kemiskinan dan pengangguran. Berdasar Survei Tenaga Kerja Nasional BPS sejak tahun 1996-2005, angka pengangguran terbuka terus naik rata-rata 6 persen per tahun dan angkatan kerja baru terus bertambah rata-rata 2 juta per tahun.
Menurut BPS, lapangan kerja akan bertambah sedikitnya 200.000 untuk tiap pertambahan 1 persen pertumbuhan ekonomi. Versi Bappenas pada tahun 2004-2006, rata-rata pertambahan pengangguran terbuka 9,5 persen per tahun, sedang angkatan kerja baru bertambah 1,9 juta per tahun.
Mengacu pada pemahaman di atas, wajar jika filosofis ekonomi kerakyatan dan komitmen kemandirian pergerakan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang berkeadilan. Oleh karena itu, ketika pemerintah saat ini bertekad untuk membentuk crisis center dan juga rumusan tentang agenda pemulihan ekonomi, maka itu semua tidak lain adalah salah satu alternatif untuk bisa mewujudkan cita-cita kesejahteraan.
Meski demikian, bukan berarti lalu ekonomi kerakyatan dan kemandirian gerakan koperasi diabaikan sebab akses keberhasilan dalam memacu eksistensi gerakan ekonomi kerakyatan dan kemandirian gerakan koperasi akan memberikan kemanfaatan makro.
Jika ekonomi koperasi sejalan dengan pemikiran ekonomi syariah, mengapa kini semakin banyak orang yang justru membicarakan ekonomi syariah, sementara koperasi dikebiri?

Penulis adalah Ketua Pusat Studi Otonomi Daerah di UMS Solo.

AGENDA JARINGAN PENGEMBANGAN EKONOMI KERAKYATAN

Sumber: http://www.habibiecenter.or.id/download/Makalah_Adi_Sasono.pdf

Oleh : Adi Sasono
Ketua Perhimpunan Indonesia Bangkit

Gelombang globalisasi dipicu oleh revolusi teknologi informasi. Dalam revolusi
teknologi informasi , telah menawarkan struktur interaksi kemanusiaan yang relatif
lebiyh baik, adil, dan efisien.
Revolusi informasi global adalah keberhasilannya menyatukan kemampuan komputasi,
televisi, radio dan telepon menjadi terintegrasi. Hal ini merupakan hasil dari suatu
kombinasi revolusi di bidang komputer personal, transmisi data dan kompresi, lebar pita
(bandwitdh), teknologi penyimpan data (data storage) dan penyampai data (data access),
integrasi multimedia dan jaringan komputer. Konvergensi dari revolusi teknologi tersebut
telah menyatukan berbagai media, yaitu suara (voice, audio), video, citra (image), grafik,
dan teks.
Revolusi teknologi infomasi telah mengubah kehidupan umat manusia dengan
menjanjikan cara kerja dan cara hidup yang lebih efektif, bermanfaat, kreatif, dan
produktif. Sebagaimana lazimnya sebuah revolusi, ia juga menawarkan dua sisi, baik dan
buruk. Seperti yang dilansir Andrew Feenberg, menjelaskan implikasi sosial dari
pengembangan teknologi ini, yakni “principle of the conservation of hierrarchy”
sekaligus juga “principle of subversive rationalism”. Prinsip yang pertama bermakna
bahwa hirarki sosial yang ada dipertahankan oleh teknologi tersebut, dan bahkan
diperkuat lagi. Suatu contoh disini adalah komputerisasi manjerial yang memperkuat
kontrol terhadap bawahan oleh para pemilik modal untuk lebih mengefisienkan para
pekerjanya. Sementara prinsip kedua menyakini bahwa teknologi baru sering membuka
peluang bagi perubahan hirarki sosial yang ada di masyarakat sehingga mendorong
terjadinya demokratisasi.
Teknologi informasi mengaburkan batas-batas tradisional yang membedakan bisnis,
media dan pendidikan. Teknologi informasi juga mendorong pemaknaan ulang
perdagangan dan investasi. Revolusi ini secara pasti merasuki semua aspek kehidupan,
pendidikan, segala sudut usaha, kesehatan, entertainment, pemerintahan, pola kerja,
perdagangan, pola produksi, bahkan pola relasi antar masyarakat dan antar individu.
Dewasa ini sedang diributkan seputar politik dan kontrol terhadap teknologi yang terus
tumbuh. Ini suatu hal yang merupakan tantangan bagi semua bangsa, masyarakat dan
individu.
Pada dasarnya, teknologi yang memungkinkan dan memudahkan manusia saling
berhubungan dengan cepat, mudah dan terjangkau memiliki potensi untuk mendorong
Pembangunan masyarakat yang demokratis. Itu berarti menopang proses otonomi daerah.
Teknologi semacam ini harus dimiliki oleh rakyat untuk membantu rakyat mengorganisir
diri secara modern, efisien, sehingga pada gilirannya rakyat yang mendapat manfaat
terbesar dari proses berekonomi dan bermasyarakat.
Mengenali Ekonomi Kerakyatan
Pada 1931 muncul istilah “perekonomian rakyat” sebagi lawan dari “perekonomian
koloniaal-kapitaal” (Hatta, Daulat Rakyat, 20 November 1931). Perekonomian koloniaalkapitaal
ini bermula dari kolonialisme VOC dan cultuurstelsel serta pelaksanaan UU
Agraria 1870. Dan boleh dikatakan bahwa model ini masih berkelanjutan pada sistem
ekonomi-ekonomi kapitalistik yang rakus hingga saat ini.
Ekonomi kerakyatan merupakan kegiatan ekonomi yang menghidupi kita. Setiap hari
yang kita hidangkan di meja makan adalah bahan-bahan hasil produksi rakyat. Dari beras
sampai garam, dari sayur-matur sampai bumbu, merupakan produksi perekonomian
rakyat, bukan produksi ekonomi konglemerat. Jadi ekonomi kerakyatan menghidupi dan
menjadi pendukung kehidupan bangsa selama ini, dan pasti untuk masa mendatang.
Andaikata saja perekonomian makro kita terpaksa hancur dalam krisis ekonomi
berkepanjagan ini (sesuatu yang semoga tidak terjadi) rakyat akan masih bisa hidup dari
hasil-hasil ekonomi rakyat, betapapun subsistem.
Dalam perjuangan fisik melawan penjajah, rakyat pulalah yang memberi makan pejuang
kita. Perekonomian rakyatlah yang membuat bangsa kita itu mampu bertahan diri sampai
Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan. Rakyat kita mengenal budaya tolongmenolong
dan gotong royong yang merupakan bagian inti dari sistem :”social safety net”
Indonesia yang tulen (genuine). Tatkalah buruh-buruh sektor besar dan modern terkena
PHK, dimana mereka terlempar, mereka sebagian besar “diterima” dan “dihidupi” oleh
ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat telah menjadi “penjaga gawang” dalam perekonomian
nasional. Ekonomi rakyat tel;ah menampung kesusahan-kesusahan dan beban ekonomi
modern yang diwakili para konglemerat. Sekarang ekonomi konglemerat lagi insolvent,
sementara sektor ekonomi rakyat tetap survive.
Salah satu wujud usaha ekonomi kerakyatan adalah usaha kecil (UK). Usaha kecil sangat
besar kontribusinya dalam perekonomian Indonesia, terutama jika dilihat dari aspekaspek
seperti peningkatan kesempatan kerja, sumber pendapatan, pembangunan ekonomi
pedesaan, dan peningkatan ekpor non-migas. Jumlah UK di Indonesia cukup besar dan
bergerak diberbagai sektor ekonomi serta tersebar diseluruh wilayah Indonesia.
Seperti data BPS yang disampaikan diatas, terdapat 39,8 juta pengusaha di Indonesia,
dimana 99,8% adalah pengusaha kecil (UK) dan hanya 0,2% pengusaha besar dan
menengah. Dari jumlah UK ini, sekitar 52,3%-nya memiliki omset kurang dario Rp 1 juta
per tahun. Sementara itu, dari sisi komposisi volume usaha sejumlah 99,85% volume
usahanya dibawah 1 miliar, 0,14% diantara Rp 1-50 miliar, dan 0,01% yang diatas Rp 50
miliar.
Sementara itu jumlah koperasi yang tergolong Koperasi Aktif sebanyak 44.707 dengan
volume usaha mencapai 15,247 triliun rupiah atau rata-rata 239 juta rupiah per Koperasi
dan memilki modal sendiri sebesar 5,1 triliun rupiah dengan SHU sebesar 516 milyar
rupiah.
UK adalah unit usaha dengan jumlah pekerja antara 1 hingga 19 orang. Unit usaha
dengan jumlah pekerja antara 1 hingga 4 disebut usaha rumah tangga, atau disektor
industri manufaktur disebut industri rumah tangga. Sedangkan menurut Departemen
Koperasi dan PKM menggunakan ukuran moneter, yakni UK adalah unit usaha dengan
aset (kekayaan bersih) < Rp 200 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), dan penjualan
tahunan < Rp 1 milyar. Kriteria-kriteria lainnya adalah unit usaha milik warga negara
Indonesia, berdiri sendiri (tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar), dan
berbentuk usaha perseorangan, tidak atau berbadan hukum (informal atau formal),
termasuk koperasi.
Dengan potensi yang besar, terutama dari sisi jumlah dan nilai resistensinya menghadapi
krisis, ekonomi kerakyatan harus diberi perhatian serius. Dalam konteks pengembangan
ekonomi jaringan, ekonomi kerakyatan harus dilibatkan supaya eksistensinya dalam
menghadapi liberalisasi ekonomi tetap dipertahankan. Dalam kaitan itu, ekonomi
kerakyatan dapat dijelaskan sebagai berikut:
· Ekonomi jaringan yang menghubung-hubungkan sentra-sentra kemandirian usaha
masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya
jaringan pasar domestik di antara sentra dan pelaku usaha masyarakat.
· Suatu jaringan yang diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan
cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih
sebagaimana dimiliki oleh lembaga-lembaga bisnis internasional, dengan sistem
kepemilikan koperasi dan publik.
· Jaringan tersebut menerapkan sistem open consumer society cooperatives (koperasi
masyarakat konsumen terbuka), dimana para konsumen adalah sekaligus pemilik dari
berbagai usaha dan layanan yang dinikmatinya, sehingga terjadi suatu siklus kinerja
usaha yang paling efisien karena pembeli adalah juga pemilik sebagaimana iklan di
banyak negara yang menganut sistem kesejahteraan sosial masyarakat (welfare state)
dengan motto: “belanja kebutuhan seharti-hari di toko milik sendiri”.
· Ekonomi jaringan ini harus didukung oleh jaringan telekomunikasi, jaringan
pembiayaan, jaringan usaha dan perdagangan, jaringan advokasi usaha, jaringan
saling-ajar, serta jaringan sumberdaya lainnya seperti hasil riset dan teknologi,
berbagai inovasi baru, informasi pasar, kebijaksanaan dan intelijen usaha, yang adil
dan merata bagi setiap warga negara, agar tidak terjadi diskriminasi terhadap pelaku
usaha tertentu yang disudutkan sebagi beban pembangunan seperti yang terjadi
selama orde baru.
· Ekonomi jaringan adalah suatu perekonomian yang menghimpun para perlaku
ekonomi, baik itu produsen, konsumen, services provider, equipment provider, cargo,
dan sebagainya di dalam jaringan yang terhubung secara elektronik.
Ekonomi Kerakyatan adalah antitesa dan sekaligus sintesa dari ekonomi konglemerasi
sentralisasi yang selama ini dianut oleh rezim Orde Baru. Perkembangan ekonomi
kerakyatan berbasis ekonomi jaringan didorong oleh perkembangan teknologi informasi
yang tidak bisa dihindari lagi. Semakin hari, harganya semakin murah dan semakin
terjangkau oleh masyarakat secara luas. Itulah sebabnya, paradigma ekonomi jaringan
yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan adalah solusi yang tidak bisa ditolak
oleh siapapun yang merencanakan ikut berkompetisi dalam era globalisasi yang
semuanya berbasis pada kompetisi dan efisiensi.
Infrastuktur Usaha yang Tidak Mendukung
Namun disadari bahwa pengembangan ekonomi jaringan membutuhkan infrastruktur
yang memadai, terutama dalam bidang prasarana telekomunikasi. Masih terlalu mahal,
kualitas sumber daya manusia masih sangat lemah, disamping persaingan yang ada sudah
sangat ketat.
Memang, sekarang ini ada beberapa sektor ekonomi kerakyatan yang telah memiliki
fasilitas komputer dan alamat Internet (Email Address). Kekurangan atau kelemahan
ekonomi kerakyatan dalam menyediakan dan mengakses fasilitas jaringan komputer,
akibat dari kebijaksanaan telekomunikasi yang belum berpihak kepada masyarakat secara
merata. Ini lagi-lagi adalah peninggalan Orde Baru yang sentralistis. Ketersediaan
jaringan telekomunikasi masih diangggap sebagai barang mewah sehingga hanya mereka
yang kaya yang mampu memilikinya. Jaringan telekomunikasi bukan sebagai kebutuhan
dasar yang merupakan prasyarat bagi terjadinya transaksi usaha diantara sentra-sentra
usaha masyarakat, sebagaimana diprioritaskan diberbagai negara.
Telekomunikasi di Indonesia masih amat terbatas, baru 5,6 juta penduduk (dari total 210
juta penduduk) yang memiliki pesawat telepon, 600.000 memiliki pesawat TV, 300.000
internet. Namun demikian jumlah pemilik TV dan internet masih termasuk dalam 5,6 juta
pemilik telepon tersebut. Demikian juga pemilik telepon genggam adalah mereka yang
telah termasuk dalam 5,6 juta tersebut. Wilayah pedesaan hampir tak terjangkau, karena
telekomunikasi dianggap barang mewah, bukan kebutuhan dasar, agar masyarakat
sebagai pelaku usaha, bisa melakukan transaski yang paling dasar.
Jaringan telekomunikasi terbukti berperan penting dalam pengembangan ekonomi. Ada
korelasi positif antara pengembangan telekomunikasi dengan perkembangan ekonomi. Itu
sebabnya, salah satu usaha yang digalang adalah gerakan masyarakat untuk
memperjuangkan “Telekomunikasi untuk Ekonomi Rakyat” yang antara lain
mengusahakan hal-hal sebagai berikut:
1. Telekomunikasi, tidak dapat disangkal lagi, sudah menjadi kebutuhan pokok
(basic needs) dari suatu masyarakat di era global.
2. PT.Pos Indonesia dan Wartel berpotensi menjadi simpul jaringan elektronik
untuk ekonomi rakyat.
3. Pada saat ini para pelaku ekonomi rakyat telah terorganisir dalam koperasi,
asosiasi, perhimpunan dan sentra usaha. Baru sebagian kecil di antara mereka,
kurang dari 0,1 % yang terhubung secara elektronis.
4. Telekomunikasi di Indonesia adalah mahal dan tidak terjangkau oleh koperasi
dan PKM. Biaya telekomunikasi Indonesia tidak mendukung pengembangan
Ekonomi Kerakyatan yang berbasis paradigma ekonomi jaringan.
5. Di era global dan pasar bebas, kekuatan pasar menjadi penentu (market driven
economy). Maka peranan pemerintah bersifat intervensi tak langsung dan
dipusatkan pada pembangunan prasarana seperti pendidikan dan pelatihan,
R&D, telekomunikasi, informasi dsb yang dikelola dengan pendekatan bisnis,
bukan karitatif.
6. Diantara berbagai prasarana tersebut, prasaran telekomunikasi sangat
mendesak untuk direformasi karena telah menjadi penghalang bagi
tumbuhnya kekuatan ekonomi rakyat.
Ekonomi Jaringan: Tulang-punggung Ekonomi Kerakyatan
Era liberalisasi ekonomi, suka atau tidak suka, harus dihadapi. Perjanjian AFTA,
NAFTA, WTO sudah ditandatangani. Demikian juga LOI IMF dengan pemerintah
Indonesia akan segera dilaksanakan. Indonesia harus mengantisipasi terbukanya
perbatasan negara, agar arus barang, uang dan informasi bergerak tanpa hambatan, untuk
sebesar-besarnya kepentingan ekonomi rakyat (lihat lampiran).
Revolusi teknologi informasi telah menunjukkan kepada semua pihak bahwa paradigma
konglemerasi akan berganti menuju paradigma aglomerasi dari ekonomi jaringan
(networked economy). Teknologi informasi memungkinkan desa terhubung dengan desa,
demikian juga antar-daerah, dan bahkan antar negara secara langsung tanpa suatu hirarki
yang tidak efisien secara ekonomis. Dengan kata lain, teknologi informasi
memungkinkan percepatan demokrasi ekonomi bisa dipegang ooleh tangan-tangan yang
tepat, yaitu mayoritas rakyat pelaku usaha.
Dalam kaitan itu, sangat tepat jika dalam pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, jaringan
pengembangan ekonomi kerakyatan dalam kerangka teknologi informasi harus sudah
disiapkan. Sebab bagaimanapun, otonomi daerah di mana rakyat harus otonom, lebih
mampu memberi inisiatif sendiri dalam menyusun kebijakan daerah. Bahkan mereka
harus mampu membuat peraturan sendiri dan menggali dan memanfaatkan sumbersumber
keuangan sendiri.
Itu sebabnya pendekatan konglemerasi dan sentralisasi kekuasaan menjadi tidak efisien.
Dengan dukungan sistem informasi yang cepat, tepat dan akurat, kini berbagai model
ekonomi jaringan telah mulai dipraktekkan. Salah satu contoh adalah perkampungan
rumin (rumah industri) tekstil. Yang krusial disini adalah kontrol kualitas dan kordinasi
produksi yang didukung sistem informasi.
Contoh lain adalah sentra-sentra pembuatan rokok terbesar disepanjang jalur pantura,
dimana disitu dioptimalkan antara pasar terdekat dengan jenis produk yang sesuai dengan
ongkos yang termurah, semacam optimasi. Sekaligus lagi ini dimungkinkan karena
adanya peta informasi sumber bahan baku, industri konsumen dengan jenis kesukaan,
serta digabungkan dengan optimasi jalur termurah dari sentra bahan baku ke pusat-pusat
penjualan.
Walau kini belum seluruhnya sentra-sentra atau perkampungan rumin itu memiliki
sendiri usaha yang dikelolanya tersebut karena keterbatasan modal usaha, namun model
ini sudah mulai dikembangkan, yang nantinya diharapkan sentra-sentra ataupun
perkampungan rumin itu bisa membentuk koperasi, dan yang lebih penting lagi bisa ikut
memiliki usaha tersebut, sehingga cukup adil sistem kepemilikan antara pemilik modal
dan pekerja.
Berkembang pesatnya hypermarket semacam Continent, Makro,Carrefour, dll, tidak lain
karena adanya sistem manajemen distribusi yang didukung oleh teknologi informasi.
Teknologi informasi telah memotong jalur perdagangan yang panjang dan bertele-tele
sehingga tidak efisien. Kembali fenomena globalisasi sudah dan sedang kita rasakan.
Setipa bungkus sambel pecel buatan Blitar yang kita beli di Carrefour, pada saat itu juga
ada satu atau sekian rupiah yang kita setor ke Amerika, Belanda atau Perancis, sebagai
biaya sistem dan teknologi informasi yang telah menghubungkan kita langsung dengan
pemasok barang dalam suasana belanja yang nyaman dan rekreatif. Teknologi informasi
telah menunjukkan kepiawaiannya dalam mengorganisasikan produsen dan konsumen
secara efisien, yang pada gilirannya merupakan alat kontrol dari lalu lintas perdagangan
antar-desa, antar-daerah, antar sentra-sentra komoditi unggulan di tanah air. Ini berarti
lalu-lintas pasar domestik telah berada di luar jangkauan kita, apakah sebagai pemerintah
apalagi sebagai masyarakat, karena kontrol dan persaingan kini dicerminkan dalam
“perang sistem dan teknologi”. Ini adalah contoh yang gampang dari pratik ekonomi
jaringan.
Contoh lain yang gampang adalah jaringan informasi penerbangan. Dulu, kalau kita
terbang dengan perusahaan penerbangan milik negara komunis yang tidak bergabung
dalam jaringan informasi penerbangan internasional, harga tiket sekitar 30-40% lebih
murah, hanya saja mencari connectingnya amat sulit sehingga harus banyak menginap
disana-sini, yang akhirnya harganya jauh lebih mahal, disamping banyak waktu yang
terbuang. Tiga tahun belakangan ini, akhirnya China Air, Cheko Air, dll, bergabung
dalam jaringan sistem informasi penerbangan internasional tersebut. Ini adalah juga
praktek model ekonomi jaringan.
Melihat potensi yang besar dari kegiatan ekonomi kerakyatan dalam struktur
perekonomian Indonesia, prospek pengembangan ekonomi kerakyatan sangat perlu
didukung tidak hanya oleh dikeluarkannya kebijaksanaan baru oleh pemerintah, tetapi
juga sangat perlu didukung oleh beberapa pembangunan infrastuktur usaha yang
memadai secara adil dan merata. Infrastuktur yang dimaksud adalah infrastuktur jaringan
telekomunikasi, infrastruktur jaringan pendukung usaha (business development services),
infrastruktur jaringan pembiayaanya, yang pada gilirannya akan mendorong
pengembangan infrastruktur jaringan perdagangan dan jasa.
Sementara Malaysia telah menerpakan ekonomi jaringan dengan salah satu usahnya
melebarkan sayap BUMN dengan membuka anak cabang di hampir setiap kota pusat
teknologi dunia, yang kemudian memanfaatkan dukungan usaha kecil menengah di
negara-negara maju berupa ketersediaan teknologi tercanggih dan termurah, kemudahan
kredit dan insentif usaha kecil, ketersediaan sumberdaya manusia Malaysia di
mancanegara untuk didorong mejadi paling kompetitif secara internasional, dll, dimana
anak-anak cabang BUMN Malaysia itu kemudian, secara kompetitif, mengembangkan
“super corridor highway” di Malaysia sebagai tulang-punggung (backbone)
telekomunikasi masa depan di kawasan Asia Pasifik, pada saat yang sama, Indonesia
sibuk menjual secara obral BUMN-BUMN yang jelas-jelas pdan menyangkut hajat hidup
masyarakat banyak, semisal telekomunikasi, pelistrikan, dll.
Penutup
Perhatian kepada mayoritas pelaku usaha, yakni usaha kecil menengah dan koperasi,
yang pada kenyataannya harus menyangkut pembenahan dalam banyak hal, mulai dari
infrastruktur telekomunikasi, infrastruktur pembiayaan dan infrastruktur usaha lainnya,
ketersediaan sumberdaya manusia yang kreatif, ketersediaan riset dan teknologi yang
bervariasi sesuai tuntutan usaha kecil menengah, ketersediaan dukungan untuk
membentuk jaringan pasar domestik yang menjadi incaran pelaku-pelaku usaha
internasional dan lin-lain merupakan isu sentral dari usaha demokrasi ekonomi.
Ekonomi kerakyatan adalah persoalan mat fundamental. Ini menyangkut pilihan sistem
ekonomi yang akan diterapkan beserta segala kepemilikan yang jelas dan terukur, Di satu
sisi, keterbukaan global tidak bisa dibendung lagi, pemilihan sistem ekonomi yang salah,
akan berakibat fatal bagi nasib bangsa Indonesia yang salah-salah akan menjadi lapisan
pekerja terbawah di negeri sendiri. Bukan karena kebodohan genetik bangsa Indonesia,
tetapi karena kesalahan dan kebodohan para pemimpin yang tidak berwawasan luas dan
cerdik dalam mensiasati perkembangan ekonomi global.

Ekonomi kerakyatan: Antara kemauan dan komitmen

Sumber: http://www.freelists.org/archives/ppi/09-2006/msg00159.html

Oleh Fred Benu *

TEMA tentang: "Ekonomi Kerakyatan" ini kembali saya angkat untuk yang ke sekian
kalinya ke media publik untuk menggagas pikiran konstruktif tentang perlunya
kita benar-benar melakukan tindakan keberpihakan terhadap perekonomian rakyat
berciri usaha mikro, kecil, menengah, dan marginal. Tulisan ini merupakan
bagian dari tulisan lengkap yang saya persiapkan untuk disampaikan pada forum
dialog tentang "Pemantapan Wawasan Kebangsaan" pada tgl 13 September 2006 di
Kupang yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur bekerja
sama dengan LEMHANAS.

Isu tentang ekonomi rakyat bukan isu baru. Isu ini sebenarnya sudah lama
diangkat oleh para pemikir ekonomi Indonesia yang masuk dalam kelompok antiarus
utama (main stream pengagum aliran liberalisme dan kapitalisme). Para peneliti
ekonomi rakyat sering mengatakan bahwa walaupun Indonesia telah merdeka selama
61 tahun, tapi perekonomian Indonesia masih tetap terpola dalam ekonomi
dualistik. Sama seperti yang telah lama dikemukakan oleh JH Boeke (1910),
ekonomi dualistik adalah ekonomi yang tidak homogen tetapi hampir di semua
sektor terpilah menjadi dua, yaitu sektor ekonomi modern/formal dan sektor
ekonomi tradisional/informal. Yang kedua disebut Bung Hatta tahun 1931 sebagai
sektor (kegiatan) ekonomi rakyat. Jadi istilah ekonomi rakyat ini walaupun
tidak tepat benar disebut sebagai sektor ekonomi tradisional/informal, tapi
sudah diangkat oleh salah satu founding father kita jauh sebelum kita semangat
dan sibuk untuk membicarakan hal yang sama saat ini.

Konsep tentang ekonomi rakyat ini kembali menghangat seiring dengan pengalaman
"berharga" yang dialami oleh bangsa Indonesia saat harus menghadapi kenyataan
keterpurukan perekonomian nasional yang dimulai tahun 1998. Pakar-pakar ekonomi
makro saat itu menyatakan ekonomi Indonesia telah "mati secara aneh dan
tiba-tiba" (the strange and sudden death of a tiger). Semua pihak, khususnya
para pakar ekonomi kita sibuk mencari solusi terhadap keterpurukan dimaksud,
dan banyak di antara kita yang setuju untuk mengangkat kembali konsep
pembangunan perekonomian nasional berbasis rakyat ini sebagai fondasi
pembangunan ekonomi bangsa.

Cerita di atas dikemukakan untuk menyadarkan kita bahwa sebenarnya pembangunan
ekonomi rakyat sebagai fondasi pembangunan ekonomi bangsa telah mendapat
penguatan kemauan politik sejak lama. Tapi kemudian kemauan politik untuk
membangun perekonomian rakyat ini menjadi sirna, khususnya pada masa
kepemimpinan Orde Baru yang sangat mengidolakan kapitalisme dalam pembangunan
ekonomi nasional seperti banyak termuat dalam text book ekonominegara-negara
barat.

Saat ini para pemikir ekonomi nasional juga terbagi dalam dua kutup pemikiran.
Kutup yang masih mengidolakan peran liberalisme dan kapitalisme, dengan
penekanan pada liberalisasi perdagangan dan pentingnya massive capital inflow,
sebagai instrumen pemulihan dan pendongkrak perekonomian nasional. Kutup yang
satu justru anti liberalisasi perdagangan dan menolak habis peran modal asing
dalam membangun perekonomian. Mereka cenderung menolak privatisasi BUMN dan
bantuan IMF, World Bank dan CGI karena dianggap menggiring bangsa ini dalam
jeratan hutang yang sangat memberatkan.

Jika kita agak sedikit moderat, maka tidak perlu mengurungkan diri dalam kedua
kutup ekstrim dimaksud. Tidak total liberalisme dan kapitalisme dan juga tidak
total anti liberalisme dan kapitalisme. Ini bukan "Idiologi Ekonomi Bunglon".
Bagaimanapun kita masih memerlukan adanya aliran modal luar untuk menggenjot
perekonomian makro kita. Dan mungkin agak sedikit naif kalau kita masih mencoba
untuk menghindar dari liberalisasi perdagangan dunia. Cina saat ini yang
menjadi sumber rujukan pembangunan ekonomi banyak negara berkembang bukan
karena mereka sama sekali anti terhadap perdagangan bebas maupun anti aliran
modal asing ke dalam negeri. Tapi keberhasilan Cina terjadi karena pemerintah
negara komunis ini masuk dalam sistem perdagangan bebas dengan melakukan
pembelaan terhadap perekonomian rakyatnya. Buktinya banyak pemodal asing yang
banyak melakukan relokasi kapital ke Cina karena dianggap menyediakan pasar
yang prospektif untuk bersaing dalam perdagangan bebas dan mempunyai
basis perekonomi (rakyat) yang sangat kuat. Saya pikir Malasya juga sama.
Walaupun Malaysia menolak bantuan IMF dengan mengatakan bahwa bantuan IMF
seperti "madu beracun", tapi mereka tetap menggenjot perekonomian nasional
lewat kinerja capital inflow yang sangat baik dan keberpihakan terhadap pelaku
ekonomi (rakyat) pribumi.

Saat ini kita kembali menggagas kemauan politik untuk mengembangkan konsep
ekonomi rakyat sebagai basis pembangunan ekonomi nasional. Bagi saya gagasan
dimaksud sah-sah saja, bahkan harus terus digagas dalam berbagai forum publik.
Tapi saya yang lebih penting saat ini bukan soal gagasan kemauan politik
(political will) pemerintahan untuk memperkuat perekonomian rakyat, tapi soal
gagasan komitmen politik (political commitment). Kemauan politik sudah menjadi
wacana pembangunan nasional maupun wacana pembangunan ekonomi daerah saat ini.
Hampir setiap daerah otonom saat ini gemar mewacanakan program pemberdayaan
ekonomi rakyat. Tapi kemauan politik saja tidaklah cukup untuk menjadikan
perekonomian rakyat sebagai basis pembangunan ekonomi nasional jika tidak ada
komitmen politik. Saya mencatat paling sedikit ada lima indikator bahwa kita
kurang komit terhadap pembangunan ekonomi rakyat.

Pertama, perbankan nasional maupun perbankan daerah belum benar-benar "tulus"
untuk membantu menumbuh-kembangkan perekenomian rakyat. Kita bolehpertanyakan
berapa besar dana yang benar-benar sudah dikucurkan (bukan sekadar disediakan)
bagi kegiatan ekonomi produktif untuk sektor perekonomian rakyat dibandingkan
dengan kucuran untuk para pengusaha besar atau perusahan besar.

Kita juga mencatat bahwa sudah sejak lama Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan
SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dengan rangsangan menarik bagi perbankan
menerima bunga yang cukup tinggi (bahkan pernah mencapai 17.5 %/tahun) jika
mampu menghimpun dana-dana dari daerah dan ditransfer ke Jakarta. Saya tidak
menuduh, tapi rasanya cukup rasional untuk berpikir bahwa perbankan di daerah
lebih tertarik untuk menghimpun dana-dana pihak ke 3 yang akan ditransfer ke
Jakarta dengan jaminan bunga yang cukup tinggi dibandingkan dengan menyalurkan
dana dimaksud bagi pelaku ekonomi rakyat kecil dengan konsekuensi risiko
kegagalan. Saya juga tidak ingin mengangkat cerita kesulitan perbankan daerah
memperoleh proposal pelaku ekonomi rakyat yang bankable, sebagai alasan
kurangnya kucuran kredit bagi sektor ekonomi rakyat. Tapi yang jelas perbankan
menggunakan alasan ini untuk menghadirkan lembaga seperti KKMB (Konsultan
Keuangan Mitra Bank), yang dibiayai oleh sebagian bunga kredit yang dibaya
r penerima kredit (debitor). Mubyarto justru mengusulkan kehadiran lembaga
KKMER (Konsultan Keuangan Mitra Ekonomi Rakyat) untuk membantu pelaku ekonomi
rakyat kita dalam memberikan usulan kredit sekaligus pemanfaatan, dan
pengembaliannya (Mubyarto, 2004). Mengapa tidak?

Kedua, sentralisasi ekonomi. Walaupun otonomi daerah sudah memberikan ruang
yang cukup terbuka bagi pemangku kepentingan di daerah untuk membangun daerah
sesuai dengan potensi yang dimiliki, namun catatan pada tingkat nasional
menunjukkan bahwa lebih dari 90 % uang dari daerah ditarik ke pusat. Sedangkan
yang dikembalikan ke daerah hanya 25% dari pendapatan dalam negeri. Menurut
perhitungan para ahli ekonomi makro, uang yang didistribusikan itu sekitar Rp
100 triliun yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
(DAK). Pada saat yang sama total uang yang digunakan membayar utang (termasuk
bunga utang dan angsuran pokok) sekitar Rp123 triliun per tahun. Atau sekitar
33% anggaran itu hanya untuk bayar utang tiap tahun (Revrisond, 2006).

Ketiga, perilaku KKN yang masih menjadi penyakit yang menggerogori kemauan
pemerintah untuk berpihak pada pelaku ekonomi rakyat yang kecil. Keberpihakan
pemerintah terhadap pengusaha besar sudah menjadi suatu konspirasi legal yang
dibangun secara berjamaah. Banyak pihak yang menunjuk kebijakan pembayaran
bunga obligasi yang dilakukan oleh pemerintah setiap tahun sebesar lebih dari
Rp 50 triliun sebagai keberpihakan yang salah alamat. Karena pada saat yang
sama perekonomian rakyat tidak mendapat keberpihakan dengan jumlah sebesar
angka tersebut (mohon koreksi kalau salah).

Keempat, keberpihakan setengah hati. Mungkin juga tertular virus
"kehati-hatian" kalangan perbankan, banyak pemerintah daerah seperti ingin
sekali membantuperekonomian rakyat kecil di daerah tapi tidak pernah tulus dan
tuntas. Orang Kupang bilang "hati tar kasih". Saya melihat ada gejala seperti
pokoknya harus ada program pemberdayaan ekonomi rakyat (PER) dalam nomenklatur
perencanaan pembangunan, kemudian program dimaksud di-"blow-up" biar mendapat
respon positif publik. Tapi kalau dibandingkan dengan besaran dana pemerintah
daerah yang diparkir di perbankan jumlahnya jauh lebih kecil. Sebagai contoh,
sejak tahun 2003 saya sudah menggugat keberadaan dana cadangan Pemerintah
Daerah NTT yang diparkir di Bank NTT yang saat ini telah mencapai besaran
nominal Rp30 miliar. Sejak awal saya lebih setuju jika jumlah dana yang cukup
besar itu dimanfaatkan untuk menggerakkan sektor riil bagi peningkatan kinerja
perekonomian rakyat (Disampaikan pada Forum Diskusi terbatas Pos Kupang, 29
/12/2003).

Dan saya bersyukur bahwa dalam penyampaian pokok-pokok pikiran Komisi C DPRD
NTT sebagai masukan bagi pemerintah dalam penyusunan APBD 2007, menyerukan
penghentian penyertaan modal pemerintah daerah ke Bank NTT, dan dialihkan bagi
kepentingan rakyat secara langsung. Bahkan data menunjukkan bahwa walaupun
dalam pembahasan APBD NTT 2004 antara pemerintah dengan DPRD NTT telah
disetujui dana sejumlah Rp 10 miliar yang diperuntukan untuk kredit sektor UMKM
NTT, tapi dalam perubahan RAPBD malah dialihkan untuk penyertaan modal bagi
Bank NTT. Sekali lagi ini suatu bukti tentang komitmet keberpihakan pemerintah
terhadap sektor ekonomi rakyat yang masih setengah hati (Pos Kupang, 2005).

Kelima, perampasan hak-hak ekonomi sejumlah pelaku ekonomi rakyat berskala
kecil. Fenomena ini merupakan suatu fenomena nasional. Setiap hari kita boleh
mengikuti berita tentang penggusuran para pelaku ekonomi kecil, menengah, dan
marginal. Hampir semua daerah mempunyai cerita sendiri-sendiri tentang
bagaimana sejumlah pedagang kecil, marginal harus "digusur" sebagai bentuk
peniadaan sektor ini hanya karena dianggap sebagai suatu yang informal, tidak
berizin, tidak sesuai tata ruang, dan sebagainya. Tapi anehnya dalam banyak
kesempatan kita semua (termasuk pemerintah) mengakui tentang sumbangan yang
cukup berarti bagi perekonomian nasional maupun daerah yang diperankan oleh
sektor ekonomi rakyat ini. Sekali lagi, fenomena seperti ini kembali menegaskan
tentang proposisi bahwa semua pihak mempunyai kemauan untuk memberdayakan
sektor ekonomi rakyat tetapi kurang komitmen.*

* Penulis, staf pengajar Undana, Kupang